Definisi Bencana
Mendefinisikan
bencana tergantung pada aspek penilaian dari segi penyebabnya. Dampak dan kerugian
yang disebabkan oleh suatu kejadian baik itu disebabkan oleh gejala alam maupun
akibat dari perbuatan manusia. Definisi
bencana menurut undang-undang nomor 24 tahun 2007 bencana merupakan rangkaian
atupun suatu kejadian yang dapat mengganggu dan mengancam kehidupan mesayarakat
yang disebabkan oleh faktor alam maupun faktor non alam seperti ulah dari
aktifitas manusia sehingga menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,
kerugian baik harta kekayaan maupun psikologis.
Pada
dasarnya bencana merupakan kumpulan tiga unsur masyarakat yang rentan bencana,
ancaman dari bencana dan kemampuan yang dapat memicu terjadinya bencana. Namun
beberapa orang ahli juga mendefinisikan bencana sebagai suatu kejadian yang
menjadi suatu ancaman bagi masyarakat rentan bencana sebagai suatu bencana yang
disebebkan oleh gagalnya seseorang atau kelompok masyarakat dalam mengelola
risiko bencana itu sendiri sebelum bencana terjadi.
Kegalalan
dari menilai dan mengelola suatu risiko bencana sehingga saat terjadi bencana
pada suatu masyarakat yang gagal mengantisipasi bencana sehingga menimbulkan
korban jiwa dan kerugian harta benda juga merupakan definisi dari bencana itu
sendiri.
Demikian
artikel tentang definisi bencana semoga bermanfaat. terimkasih telah berkunjung
dan membaca artikel ini.
Comments