Definisi Bencana

Mendefinisikan bencana tergantung pada aspek penilaian dari segi penyebabnya. Dampak dan kerugian yang disebabkan oleh suatu kejadian baik itu disebabkan oleh gejala alam maupun akibat dari perbuatan manusia.  Definisi bencana menurut undang-undang nomor 24 tahun 2007 bencana merupakan rangkaian atupun suatu kejadian yang dapat mengganggu dan mengancam kehidupan mesayarakat yang disebabkan oleh faktor alam maupun faktor non alam seperti ulah dari aktifitas manusia sehingga menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian baik harta kekayaan maupun psikologis.

Definisi Bencana
Pada dasarnya bencana merupakan kumpulan tiga unsur masyarakat yang rentan bencana, ancaman dari bencana dan kemampuan yang dapat memicu terjadinya bencana. Namun beberapa orang ahli juga mendefinisikan bencana sebagai suatu kejadian yang menjadi suatu ancaman bagi masyarakat rentan bencana sebagai suatu bencana yang disebebkan oleh gagalnya seseorang atau kelompok masyarakat dalam mengelola risiko bencana itu sendiri sebelum bencana terjadi.

Kegalalan dari menilai dan mengelola suatu risiko bencana sehingga saat terjadi bencana pada suatu masyarakat yang gagal mengantisipasi bencana sehingga menimbulkan korban jiwa dan kerugian harta benda juga merupakan definisi dari bencana itu sendiri.


Demikian artikel tentang definisi bencana semoga bermanfaat. terimkasih telah berkunjung dan membaca artikel ini.

Comments

Popular posts from this blog

Desa Blang, Kampung Semangka

Sepuluh Gunung Api Meletus Paling Dasyat Di Indonesia

Hantu Aceh Berdasarkan Tempat